Pertimbangan dalam
Memilih Badan Usaha
Pendirian suatu badan hukum perusahaan
haruslah memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan. Ada beberapa faktor untuk
memilih badan usaha yang akan dijalankan. Dalam praktiknya, pertimbangan utama
pemilihan bentuk badan hukum perusahaan antara lain:
1.
Jenis usaha yang
dijalankan
Hal pertama yang dipertimbangkan adalah
jenis usaha apa yang akan dijalankan. Sesuai dengan keinginan, badan usaha yang
akan dijalankan bisa dalam bentuk perdagangan, industri dsb. Orang yang ingin
membuka usaha, harus selektif dalam memilih jenis usaha yang mengeluarkan modal
tidak terlalu besar dengan resiko kerugian kecil.
2.
Batas wewenang dan
tanggung jawab pemilik
Ketika menjalankan bisnis, ada 2 hal yang
sangat erat berkaitan, yaitu mengenai pengambilan keputusan dan batas kewenangan
dalam menjalankan bisnis. Karakter badan usaha sangat menentukan hal ini.
Karena tidak semua badan usaha memiliki pemisahan tanggung jawab antara pemilik
dengan badan usahanya. Dalam hal memilih CV atau Firma sebagai badan usaha,
ketika timbul suatu kerugian, maka kerugian tersebut menjadi tanggung jawab
pemiliknya juga, hingga ke harta pribadi. Berbeda dengan Perseroan Terbatas,
dimana ada keterbatasan tanggung jawab.
3.
Kapasitas Keuangan dan
Kemudahan Pendirian
Umumnya para pebisnis berskala kecil,
ingin memilih pendirian badan usaha yang prosesnya sederhana dan biaya sesuai
dengan kapasitas keuangannya. Ketika budgetnya tidak mencukupi untuk mendirikan
Perseroan Terbatas, seringkali badan yang dipilih adalah CV. Namun yang harus
diperhatikan adalah karakter dari badan usaha yang dipilih berikut tanggung
jawabnya.
4.
Kemudahan memperoleh
modal
Dalam bisnis, pemisahan keuangan pribadi
dengan bisnis adalah hal mutlak. Ketika membuat badan usaha, diharapkan dapat
membuat rekening atas nama perusahaan tersebut. Sehingga, untuk keperluan
permodalan, akan dapat dengan mudah mengajukan ke perbankan atau investor
apabila cash flow yang telah berdiri sendiri dan berjalan baik dari bisnis
tersebut sudah diletakkan pada wadah khusus, yaitu rekening perusahaan.
5.
Besarnya resiko
kepemilikan
Para pengusaha harus memikirkan
resiko-resiko yang akan terjadi dalam perusahaannya. Misalnya pengusaha dalam
bidang industri akan menggunakan alat-alat produksi yang membutuhkan perawatan
sesering mungkin agar terhindar dari resiko kerusakan, cacat, dll.
6.
Perkembangan usaha
Pengusaha haruslah visioner, oleh karena
itu optimisme dalam mengembangkan bisnis juga merupakan pertimbangan dalam
memilih badan usaha. Seiring dengan perkembangan bisnis, maka tidak hanya omset
yang makin besar, namun resikonya juga makin besar. Oleh karena itu perlu
disesuaikan dan dipersiapkan strategi memilih badan usaha yang tepat.
7.
Pihak-pihak yang
terlibat dalam kegiatan usaha
Agar usaha dapat terkoordinir dengan baik,
pengusaha hendaknya melibatkan pihak-pihak lain yang dapat mendukung jalannya
perusahaan. Pihak-pihak tersebut ditempatkan pada bagian-bagian yang sesuai
dengan kemampuan yang dimiliki.
8.
Kewajiban dari
peraturan pemerintah
Sebagai warga Negara yang baik, pengusaha
harus memperhatikan peraturan-peraturan pemerintah seperti ijin industri, NPWP,
akta notaries, pajak dan ijin domilisi.
Alasan
orang cenderung merubah perusahaan perseorangannya menjadi perseroan terbatas
(PT)
Perusahaan perseorangan adalah perusahaan yang
dimiliki oleh seorang yang langsung memimpin perusahaan tersebut. Pemilik
bertanggung jawab atas kewajiban atau utang-utangnya dengan mengorbankan modal
yang dimasukkannya ke dalam perusahaan tersebut dengan dan dengan seluruh milik
pribadinya. Perusahaan perseorangan ini paling banyak terdapat di Indonesia
karena bentuknya sederhana dan mudah mendirikannya.
Sedangkan Usaha
Perseroan Terbatas (PT) adalah badan hukum yang merupakan
persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, dan melakukan kegiatan
usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham.
Perusahaan perseorangan memiliki kekurangan yaitu
modal usaha yang kecil, seluruh kerugian ditanggung oleh pribadi / pemiliknya,
dan relatif mudah didirikan dan mudah pula dibubarkan. Sedangkan Usaha Perseroan
Terbatas (PT) memiliki modal yang besar karena didirikan oleh banyak pihak,
mudah mencari tenaga kerja/karyawan, kelangsungan
hidup perusahaan PT ada di tangan pemilik saham, yang bertanggung jawab atas
rugi terhadap perusahan adalah pemegang saham yang memiliki jumlah saham pada
PT tersebut, dan sulit untuk membubarkannya. Maka dari itu banyak
orang yang lebih memilih pindah dari bentuk Perusahaan Perseorangan kebentuk
Perusahaan Perseroan Terbatas (PT).
Alasan Mengapa
Usaha Koperasi Cocok Dengan Bentuk Usaha Rakyat Indonesia
Yang
dimaksud badan usaha koperasi adalah adanya kemauan orang
perorang untuk menghimpun diri secara sukarela dan bekerja sama
untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi mereka. Yang membedakan dari badan
usaha lain adalah hak dan kewajiban anggota tidak bergantung pada besarnya
modal yang disetorkan kekoperasi. Usaha koperasi sangat cocok dengan usaha
rakyat indonesia karena koperasi menganut sistem usaha kerakyatan yang mampu
membantu dalam berbagai usaha rakyat, usaha koperasi juga
biasanya menganut sistem kekeluargaan jadi usaha-usaha rakyat yang tergabung
dalam usaha koperasi lebih merasa nyaman. Di Indonesia koperasi berperan
sebagai gerekan ekonomi rakyat yang sangat membantu masyarakat dalam
kepentingan ekonomi demi menunjang kebutuhan hidup. Koperasi sangat membantu
semua anggota yang tergabung di dalam organisasi tersebut.
CONTOH BENTUK USAHA YANG BERGERAK DALAM KOMUDITI MAJU ERA
SEKARANG :
1. Restoran Makanan
2. Jasa Traveling
3. Bisnis Online
4. jasa ojek online
5. Jasa-jasa Konsultasi
6. Kurir barang
7. pengembangan
aplikasi smartphone
Referensi :
Dan beberapa pendapat saya
sendiri
Komentar
Posting Komentar